Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Keren nih! Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Kejari Lotim Akan Gelar Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Garda Desa

Redaksi CMI Rabu, 22 Januari 2025
I Putu Bayu Pinarta,SH.,MH. kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur

CMI||Lombok Timur, NTB – Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri gelar sosialisasi melalui program Jaksa masuk sekolah dan jaga desa, yang dijadwalkan mulai awal tahun 2025.


Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta penyuluhan kepada para siswa dan siswi serta guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA). Melalui program ini, diharapkan para siswa dan siswi serta guru dapat memahami hukum sejak dini dan menjauhkan diri dari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.


"Program ini akan segera dilaksanakan di awal tahun karena sebenarnya sudah menjadi agenda tahunan. Program ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang kemudian dijalankan oleh seksi intelijen di setiap daerah," ujar I Putu Bayu Pinarta selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur. 


Tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah di perkotaan, program ini juga akan menyasar sekolah-sekolah di pedesaan. Dengan demikian, para siswa di daerah terpencil pun dapat memahami peran kejaksaan di tengah masyarakat. Diharapkan pula, program ini dapat menginspirasi para siswa dan siswi yang bercita-cita menjadi jaksa di masa depan.


Selain program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga akan meluncurkan program Jaga Jaksa Garda Desa (jaga Desa) Dalam waktu dekat, kejaksaan akan mengadakan pelatihan serta meluncurkan aplikasi Jaga Desa, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana desa.


"Kami sudah menjalin kerja sama dengan forum desa di Lombok Timur dan mereka siap untuk berkolaborasi ke depannya," tambahnya.


Melalui aplikasi Jaga Desa, diharapkan kepala desa sebagai pemangku kebijakan dana desa dapat memahami aturan penggunaan dana dengan baik, serta mengetahui batasan dalam pengambilan keputusan.


"Aplikasi ini akan menjadi sarana keterbukaan dalam pengelolaan data dan informasi, sehingga mendorong transparansi di tingkat desa," jelasnya.


Kejaksaan berharap dengan adanya kedua program ini, kesadaran hukum di lingkungan sekolah dapat meningkat sejak dini, sehingga mereka memahami aturan yang berlaku dan terhindar dari tindakan melanggar hukum.


Sementara itu, di tingkat desa, diharapkan kerja sama dari seluruh elemen kepala desa dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan di desa mereka. Kehadiran kejaksaan diharapkan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra dalam pembangunan yang bersifat humanis dan edukatif.


"Dengan adanya program ini, kami ingin menghilangkan stigma bahwa kejaksaan adalah lembaga yang menyeramkan. Kami hadir untuk mencegah, membina, dan merangkul masyarakat agar terhindar dari praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN)" pungkasnya.


Diharapkan, program ini dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat Indonesia yang bersih dari korupsi dan lebih taat hukum,"Tutup Putu Bayu (Novi/CMI/03)


Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga