Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Cabang Dinas Dikbud Lotim Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Redaksi CMI Selasa, 21 Januari 2025

 



CMI || Lombok Timur, NTB-Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur,menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar sosialisasi penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur pada Selasa (21/01/2025). 


Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SMAN, SMKN, dan SLBN,pengawas se-Lombok Timur dan kepala seksi intelijen (kasi intelijen) serta beberapa jaksa


"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tambahan mengenai hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) kepada para kepala sekolah dan pengawas sehingga diharapkan dapat terhindar dari praktik KKN.


 Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini akan terus berlanjut, terutama ke sekolah-sekolah, melalui program Jaksa Masuk Sekolah.


“Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan penyuluhan kepada para siswa dan siswi serta guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar, menengah pertama, hingga menengah atas. Harapannya, mereka dapat memahami hukum dan terhindar dari tindakan yang melanggar hukum serta memotivasi para siswa dan siwi barangkali ada yang punya cita-cita menjadi jaksa,” Ujar Putu Bayu.


 Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan sosialisasi yang menyoroti berbagai aspek pencegahan tindak pidana korupsi. Beberapa poin yang disampaikan antara lain jenis-jenis tindak pidana korupsi seperti suap-menyuap dan pemerasan,termasuk bebrapa faktor penyebab korupsi yakni karena dipaksa, memaksa, dan terpaksa,serta strategi pemberantasan korupsi melalui sosialisasi hukum.


“Sosialisasi penerangan hukum dan anti-korupsi ini merupakan salah satu strategi utama kami dalam upaya pemberantasan korupsi serta sebagai wujud humanisme kejaksaan kepada seluruh aspek warga Lombok Timur,” tegas Bayu


Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi antara para kepala sekolah dan narasumber dari kejaksaan. Berbagai pertanyaan mengenai tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah menjadi topik utama diskusi. Salah satunya adalah pertanyaan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Selong, Sri Wahyuni, mengenai perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan tetapi tidak bersalah.


“Terkait dengan laporan dugaan korupsi, pelapor akan mendapat perlindungan dari kejaksaan. Namun, bagaimana dengan pihak yang dilaporkan tetapi sebenarnya tidak bersalah? Apa langkah yang harus dilakukan?” tanya Sri Wahyuni.


Menanggapi hal tersebut, I Putu Bayu menegaskan bahwa pihak yang tidak bersalah dapat melakukan klarifikasi dan kejaksaan akan memastikan kasus tersebut tidak dipublikasikan jika memang terbukti tidak bersalah.


“Jangan takut untuk melakukan klarifikasi. Kami dari kejaksaan akan melakukan proses verifikasi dan menjamin bahwa kasus tersebut tidak akan dipublikasikan jika tidak ada unsur kesalahan,” jelasnya.


Selain SMAN 1 Selong, beberapa kepala sekolah lainnya juga mengajukan pertanyaan serupa. I Putu Bayu kembali menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan akses informasi dan bantuan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.


Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum Wartawan yang datang ke beberapa sekolah dengan berbagai modus dan meningkatnya kasus korupsi di sektor pendidikan serta adanya masukan untuk para kepala sekolah terkait penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala sekolah.


Menanggapi hal tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Lombok Timur,menyarankan kepada para Kepala sekolah untuk berani melaporkan apabila di rasa ada hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para oknum tersebut,"Pungkasnya


“Ada beberapa kepala sekolah yang menyalahgunakan kewenangannya, hingga masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, para kepala sekolah sangat antusias mengikuti sosialisasi ini,” ujar Saipul, Kepala Cabang Dinas Dikbud  (KCD) Lombok Timur.


Sosialisasi diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang lebih luas bagi para kepala sekolah, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik serta terhindar dari jeratan hukum,"Ujar Syaiful (Novi/CMI/03)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga