CMI|| Lombok Timur, NTB- Satuan Reserse Narkoba(SatResNarkoba),Polres Lombok Timur(Lotim) menangkap 2 tersangka pengedar Narkoba saat hendak membawa narkotika jenis sabu dari Lombok Barat(Lobar) ke Lotim.
Kaplres Lotim AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K menjelaskan Modus pelaku untuk membawa narkotika jenis sabu dari Lobar Ke Lotim.
"Modus Operandi, saudara MAK dan HW memanfaatkan situasi pilkada serentak untuk mendatangkan narkotika jenis sabu tersebut ke wilayah Lombok Timur dengan cara MAK dan HW mengambil Narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau ke desa Marembu Kecamatan Labu Api atas petunjuk orang yang tidak dikenal , atau suruhan," Jelas Kapolres Hariyanto, Selasa(03/11/2024).
"Dan setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut saudara MAK dan HW langsung menuju Lombok Timur dengan maksud mengantarkan ke rumah di aikmel,dan sesampainya di aikmel pukul 20:30 tepatnya di dusun Toya Daya Kecamatan Aikmel para pelaku di tangkap dan di geledah dan ditemukan barang bukti berupa narkotika di duga sabu dari jarak 5 Meter dari sepeda motor para tersangka yang di lemparkan oleh saudara MAK ketika melihat aparat,". Lanjutnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, sejumlah 5228,85 gram(5,23 kg). Dan pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan pengungkapan terbesar di Nusa Tenggara Barat(NTB).
Barang bukti lainya yaitu tas warna Ijo kemudian satu buah handphone android, uang tunai sebesar 60 ribu rupiah, satu unit motor vixion
Pasal yang di langgar dan ancaman hukumannya pasal 114 ayat 2/pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup untuk hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Selain itu, Ia juga menjelaskan jumlah sabu yang akan di musnahkan.
"Jumlah barang bukti, yakni narkotika dengan berat bruto yakni 5228,85 gram kemudian netonya 4976, 5 gram karena di pake untuk uji BPOM 0,40 gram untuk persidangan 57, 49 gram jumlah yang akan di musnahkan pada pagi hari ini jenis sabu seberat 4918, 61 gram," ungkapnya.
Sebelum di musnahkan, barang di cek menggunakan alat Serspro yakni alat pendeteksi narkotika yang berasal dari Swedia yang tentunya memiliki keakuratan 100 persen.
" Nanti kita akan uji apakah betul, apakah sabu yang ada di depan ini asli atau tidak kami minta bantuan dari kejaksaan tinggi Mataram untuk di tes dengan alat yang baru nanti di jelaskan sama petugasnya dari kejaksaan tinggi," Jelas Kapolres Hariyanto.
Kemudian setelah barang bukti di cek dan terbukti mengandung metapitamine, kemudian barang bukti di larutkan ke dalam air yang mendidih hingga larut kemudian di buang ke selokan.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik, Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kejari Lotim, Hendro Wasisto serta PN Selong, perwakilan Dinas Kesehatan.(Rahma/CMI/02)
Komentar
Posting Komentar