Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Merasa Dirugikan, Nasabah Bank Bukopin Unjuk Rasa Tuntut Pengembalian SK Jaminan dan Uang

Redaksi CMI Senin, 22 Juli 2024

 


CAHAYA MEDIA INDONESIA||Lombok Timur,NTB-Laskar Nusa Tenggara Barat(NTB), DPD Lombok Timur(Lotim) melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Bukopin KCP Selong, terkait dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang mengalihkan akad pinjaman ke sejumlah koperasi.


Masa meminta pihak bank bukopin untuk memberikan klarifikasi, di depan massa aksi yang sedang unjuk rasadi depan kantor Bank Bukopin cabang Lombok Timur, Senin(22/7/2024).


Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi dalam orasinya menjelaskan, adanya nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin, akan tetapi tanpa sepengetahuan nasabah, pihak Bank Bukopin melakukan ketidakadilan terhadap nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa Koperasi mitranya/channeling seperti koprasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.


"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," ucap Khairul Azmi .


Selain itu, masa aksi juga menuntut sejumlah hal, diantaranya pengembalian SK pinjaman hingga pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan.


Berdasarkan hasil penelusuran terkait koprasi mitra bank Bukopin yakni KSP Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari kementerian koprasi dan UKM.


"Di Lombok Timur koprasi KSP Gilang- Gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.


Kuasa Hukum Bank Bukopin, Gema Alam Muzakkir menjelaskan, terkait regulasi Ia mengakui memang sudah ada MOU pihak Bank Bukopin dengan sejumlah koprasi. Akan tetapi, perjanjian itu sudah diatur

dengan undang-undang perbankan.


"Diundang-undang perbankan ini sistemnya chanelling Bank BUMN maupun Bank swasta, Bank konvensional, Bank syariah pun ini boleh melakukan MOU dengan koperasi," tegasnya 


Kerjasama ini dilakukan, sudah ada regulasinya dan kerja koperasi dengan tujuan untuk pemberdayaan koperasi dan semuanya patuh dengan peraturan yang ada.



Untuk tuntutan dari massa aksi, Gema mengaku sudah ada hearing sebelumnya di komisi 3 DPRD Lotim, dan pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan.


"Tapi itu tidak bisa kita penuhi, sementara saat ini dia kan sudah berjalan pinjamannya kurang lebih 8 tahun dari pinjaman yang ada selama 18 tahun dengan nilai Rp121 juta. Tentunya dengan aturan di Bank Bukopin maupun bank manapun itu tidak bisa kami lakukan," tegasnya.


Gema juga memastikan, nasabah yang ada sudah sepenuhnya mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koperasi yang ada dengan menandatangani surat perjanjian pinjaman secara sadar.


"Kenapa dulu waktu nerima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah) udah tanda tangan dalam keadaan sadar, dan kondisi sehat, kenapa dia tidak mempertanyakan," ungkap Gema.


Ditegaskan Gema, Bahwa Bank Bukopin itu tentunya punya aturan juga. Kalau mau SK Pensiunnya kembali tentu nasabah harus menyeselesaikan kewajibannya.


"Kita juga jamin bahwa itu tanda tangan asli dari nasabah. Saya juga sudah tunjukkan waktu di kantor dan dia mengakui bahwa benar itu tanda tangan asli," tegasnya.


Untuk itu, Gema kembali menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Selong


"Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis, untuk itu kalau mengklaim diri benar para nasabah ini bisa ajukan pembatalan perjanjian yang sudah berbadan hukum ini ke PN Selong, kami tunggu," pungkas Gema.(Rahma/CMI/02)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

========== kode iklan ==========

Baca Juga

3/random/4/baca-juga