Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

JPU Tuntut Enam Orang Tersangka Pelaku Perusakan Dan Pembakaran Asset Milik PT.Temada,Satu Tahun 8 Bulan Penjara,Kuasa Hukum:Tuntutan JPU Tidak Relevan

Redaksi CMI Sabtu, 08 Juli 2023



Muhammad Hilmi Dahlan S.H,Kuasa Hukum PT.Temada Pumas Abadi


Lombok Timur,NTB,CahayaMediaIndonesia-Aksi perusakan dan pembakaran fasilitas hotel milik PT Temada Pumas Abadi, yang terjadi pada Selasa 31/01/2023.

kasus perusakan dan pembakaran asset milik PT.Temada,tersebut sempat mencuri perhatian Nasional bahkan dunia Internasional, media luar negeri pun ikut memberitakan kejadian tersebut

Bagaimana tidak sektor investasi dan pariwisata,di indonesia,menjadi proyek strategis pembangunan nasional,sehingga tidak sedikit orang menyayangkan kejadian tersebut.karena di nilai dapat mencoreng dunia pariwisata dan iklim investasi di kawasan NTB.


Dari kasus tersebut polres Lombok Timur sudah menetapkan ada 6 tersangka.

Dan kini kasus tersebut sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Selong,Lombok Timur NTB

Setelah di lakukan Persidangan, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) kepada enam orang tersangka pengerusakan dan pembakaran hotel milik PT. Temada Pumas Abadi, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, menurut Muhammad Hilmi Dahlan S.H selaku kuasa hukum PT Temada ini tidak masuk akal.


"Dalam tuntutan itu jaksa menuntut 1 tahun 8 bulan,terkait dengan pasal yg disangkakan oleh jaksa itu, ini yg menjadi persoalan saya yang menjadi kuasa hukum PT. Temada kok tuntutannya rendah sekali ada apa dengan jaksa ini kok tuntutannya rendah sekali," tuturnya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidaklah relevan, jika di lihat dari pasal-pasal yang digunakan.


"Ini menurut saya tuntutan yang sangat tidak relevan, dalam menuntut terdakwa 

Tuntutan jaksa yg disangkakan oleh penyidik itu kan pasal 187 itukan ancamannya 12 tahun penjara, kalau 170 kan 5 tahun 6 bulan kok sekarang tuntutan jaksa itu 1 tahun 8 bulan kan tuntutan yg aneh bagi saya ini," jelasnya.


Selain itu,Hilmi, menjelaskan, bahwa ini sangat tidak sepadan untuk PT. Temada, karena melihat dari aspek-aspek kerugian dari PT Temada jelas 1 tahun 8 bulan sangat sedikit.


"kami berharap tuntutan itu kan maksimal, artinya lebih dari 5 tahun,  karena inikan harus melihat aspek- aspek kerugian dari PT Temada, tetapi ini saya lihat dikesampingkan lah kerugian daripada korban, akhirnya dituntut satu tahun 8 bulan Sama jaksa," lanjutnya. 


Belum lagi berdasarkan  perhitungan kerugian yang dialami oleh PT Temada mencapai 5M bahkan lebih.


"Kerugian material dari laporan itu ditaksir kerugian PT Temada 5 M, kurang lebih 5 M 7 ratus, berdasarkan perhitungan yang sudah di lakukan oleh pihak PT Temada," imbuhnya.


pihak kuasa hukum PT Temada, tidak mau gegabah dan akan menunggu putusan dari pengadilan baru mengambil langkah selanjutnya.

 

"Saya akan menunggu putusan dari pengadilan aja lalu saya bersikap terhadap persoalan ini," ungkapnya.(R)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

========== kode iklan ==========

Baca Juga

3/random/4/baca-juga